Soal Praktik Rangkap Jabatan, Warga Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (9/6/2026) oleh Andi M. Ashari Makkasau, Ilham Pransetyo, dan Iskan Habibi.

Diterbitkan 10 Juni 2026, 11:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Praktik rangkap jabatan pejabat negara kembali menjadi sorotan. Tiga warga menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pemerintah menerbitkan aturan yang lebih tegas untuk mencegah potensi konflik kepentingan di lingkungan pejabat publik.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (9/6/2026) oleh Andi M. Ashari Makkasau, Ilham Pransetyo, dan Iskan Habibi yang berasal dari unsur advokat dan mahasiswa. Mereka menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memastikan pejabat negara dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa terbebani kepentingan lain di luar jabatan publik yang diemban.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta Presiden Prabowo menerbitkan kebijakan yang secara tegas melarang pejabat negara, khususnya di bidang hukum, merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi profesi. Mereka juga mengusulkan adanya kewajiban nonaktif dari kepengurusan organisasi profesi selama seseorang menjabat di pemerintahan.

"Kami meminta Presiden Prabowo menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan pejabat negara di bidang hukum untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat secara bersamaan," ujar Andi M. Ashari Makkasau.

Menurut mereka, pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga independensi profesi sekaligus mencegah munculnya benturan kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan publik. Para penggugat juga meminta pemerintah menyiapkan mekanisme penegakan yang jelas apabila ketentuan tersebut dilanggar, termasuk opsi penonaktifan dari salah satu jabatan yang dipegang.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta memastikan pejabat publik dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Sebagai dasar argumentasi, para penggugat merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah menegaskan pentingnya pembatasan rangkap jabatan. Putusan-putusan tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa pejabat publik harus memiliki fokus penuh dalam menjalankan amanah negara tanpa dibayangi kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi independensi.

564 Pejabat Rangkap Jabatan

Isu rangkap jabatan sendiri bukan kali ini saja menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyoroti praktik serupa karena dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK pada 2020, terdapat 564 pejabat yang merangkap jabatan di berbagai posisi strategis. Jumlah tersebut terdiri dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan BUMN.

KPK menilai sebagian penempatan tersebut tidak selalu didasarkan pada kompetensi yang relevan dengan bidang usaha yang diawasi. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi efektivitas pengawasan sekaligus membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut praktik rangkap jabatan tidak hanya berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, tetapi juga memunculkan persoalan rangkap pendapatan yang dapat mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik," kata Aminudin.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan juga telah memberikan penegasan mengenai pembatasan rangkap jabatan bagi pejabat tertentu, termasuk wakil menteri. Langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga independensi jabatan sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Atas dasar itu, KPK mendorong pemerintah untuk memperkuat aturan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara rinci mengatur definisi, ruang lingkup, jenis jabatan yang dilarang dirangkap, hingga mekanisme sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Aminudin mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari kajian yang dilakukan KPK mengenai dampak rangkap jabatan terhadap integritas dan tata kelola lembaga publik. Kajian itu mulai dilakukan pada 2025 dan berlanjut pada 2026 dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga pengawas, serta pakar kebijakan publik.

"Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan," ujarnya.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menambah daftar dorongan agar pemerintah segera memiliki aturan yang lebih komprehensif mengenai rangkap jabatan. Para penggugat berharap regulasi yang lebih tegas dapat menjadi instrumen untuk menjaga independensi pejabat publik, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: Merdeka.com