Dugaan Praktik Dam Ilegal Haji 2026, Kelompok Bimbingan Raup Ratusan Juta

Kementerian Haji dan Umrah mengungkap dugaan praktik pembayaran dam nonresmi dalam penyelenggaraan haji 2026.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 23:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sejumlah praktik pembayaran dam nonresmi yang diduga dimanfaatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk meraup keuntungan dari jemaah selama pelaksanaan haji 2026.

Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha mengatakan temuan, tersebut berasal dari hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kemenhaj bersama tim Perlindungan Jemaah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Salah satu kasus terbesar melibatkan KBIHU MB pada Kloter BPN 09. KBIHU tersebut membimbing 245 jemaah, dengan 122 jemaah membayar dam melalui program resmi Adahi dan 123 jemaah lainnya membayar melalui mukimin.

Menurut Ichsan, pembayaran dam 123 jemaah itu mencapai Rp 246 juta. Dari praktik tersebut, pimpinan KBIHU berinisial M diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,5 juta per jemaah atau mencapai Rp184,5 juta.

“Setelah dilakukan pembinaan, saudara M bersedia mengembalikan keuntungan kepada jemaah,” kata Ichsan pada tim Media Center Haji di Makkah, Selasa (9/6/2026).

Tim pengawas juga menemukan dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan terduga AB, pembimbing ibadah Kloter BPN 10. Sebanyak 98 jemaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, diketahui membayarkan dam melalui mukimin.

Dari transaksi tersebut, AB diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 98 juta. Setelah mendapat pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang diterima kepada jemaah.

Selain itu, KBIHU AF pada Kloter KJT 12 Purwakarta yang dipimpin NF diduga memperoleh keuntungan Rp 103,58 juta dari pembayaran dam yang bekerja sama dengan mukimin. Temuan lain menunjukkan KBIHU ARF pada kloter yang sama meraup keuntungan Rp 87,36 juta.

Kemenhaj juga menemukan keterlibatan Ketua Kloter KJT 12 berinisial AN yang berstatus ASN Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, diduga memperoleh keuntungan Rp 3,74 juta dari praktik pembayaran dam ilegal tersebut.

 

Buka Peluang ke Jalur Hukum

Sekretaris Direkturorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menegaskan, pemerintah telah berulang kali mengingatkan jemaah dan KBIHU agar pembayaran dam mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi mewajibkan pembayaran dam di Tanah Suci melalui program Adahi. Sementara pembayaran yang dilakukan di Indonesia harus melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk.

“Alhamdulillah sebagian besar dari KBIHU ini mau mematuhi kembali terkait aturan dam. Caranya, uang-uang yang sudah dibayarkan kepada yang tidak berhak bisa ditarik kembali dan kemudian dibayarkan kepada Adahi,” ujar Rizka.

Kemenhaj mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa kasus tertentu ke ranah hukum jika pihak terkait menolak memperbaiki pelanggaran.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menerapkan dua pendekatan dalam menangani kasus tersebut, yakni mediatif dan represif.

“Kemungkinan akan kita lakukan tindakan represif bekerja sama dengan kepolisian karena kita sudah punya SKB dengan kepolisian terkait hal-hal pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Harun.

Ia menambahkan, langkah hukum akan diprioritaskan terhadap pihak-pihak yang tetap mempertahankan praktik pelanggaran setelah diberikan pembinaan dan kesempatan untuk mengembalikan hak jemaah.

Kemenhaj juga membuka saluran pengaduan bagi jemaah yang menemukan praktik pembayaran dam, badal haji, maupun layanan haji lain yang diduga menyimpang dari ketentuan.