KPK Periksa Dirut PT CMC dalam Kasus Suap Proyek Bengkulu

Pemeriksaan dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumah EY pada 8 September 2026.

Diterbitkan 09 September 2026, 11:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumah EY pada 8 September 2026.

“EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.17 WIB, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain EY, KPK memanggil pihak swasta berinisial BHS untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Bengkulu dan Jakarta.

Sita Rp 4 Miliar

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengembangan perkara juga berlanjut ke Jakarta. Dilansir Antara, pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan.

Tak berhenti di situ, KPK kembali menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Kini, pemeriksaan EY dilakukan di tengah rangkaian pengembangan penyidikan tersebut. KPK masih mendalami dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.