BNN Periksa Penerbangan Bangkok, 10 Penumpang Positif Narkoba

BNN menyaring 14 penumpang pesawat yang baru tiba dari Bangkok, Thailand di Bandara Soekarno-Hatta dan hasilnya 10 orang dinyatakan positif narkoba.

Diterbitkan 10 Juni 2026, 10:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyaring 14 penumpang pesawat yang baru tiba dari Bangkok, Thailand di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan zat adiktif.

Temuan itu terungkap dalam Operasi Sekuens 'Sapu Bersih Narkotika' yang digelar tim gabungan BNN, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin malam 8 Juni 2026.

Operasi berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga 21.30 WIB sebagai bagian dari pengawasan ketat pintu masuk negara menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menerangkan, pengusutan berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya membekuk dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram brutto yang diduga dibawa dari Thailand pada 3 Juni 2026.

"Dari hasil pemantauan penerbangan yang tiba dari Bangkok, petugas kemudian mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

 

Tes Urine Awal, 10 Orang Positif

Suyudi menjelaskan, setelah dilakukan tes urine awal 14 penumpang, 10 orang dinyatakan positif. Zat yang terdeteksi antara lain metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat adiktif lainnya. Empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.

"Sepuluh penumpang yang positif masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA," kata Suyudi.

Tak hanya itu, lanjut dia, saat memeriksa barang bawaan, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik HP.

"Meski ketamin tidak tergolong narkotika, petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat tersebut," ucap Suyudi.

Kesepuluh penumpang kemudian digelandang ke Kantor BNN RI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahgunaan kategori ringan atau coba pakai.

BNN memutuskan mereka menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta diwajibkan melapor secara berkala.

"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," ucap dia.

 

Bentuk Kehadiran Negara

Suyudi mengatakan, operasi itu menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

"Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa," kata dia.

Menurut Suyudi, sinergi antara BNN, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di pintu masuk Indonesia.

"Ke depan, BNN akan memperkuat deteksi dini, pengawasan orang dan barang di perbatasan, serta operasi terpadu dengan kementerian/lembaga terkait untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkotika," tandas dia.