KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Ini Hasilnya

KPK menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Berikut temuannya.

Diterbitkan 11 September 2026, 17:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Jawa Tengah pada 9-10 September 2026 terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Budi mengatakan, sejumlah lokasi yang digeledah antara lain rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno, serta rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko.

Selain itu, penyidik KPK menggeledah rumah salah satu dosen, ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

 

Peras Orang Tua Calon Mahasiswa

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp 650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian calon orang tua mahasiswa baru hingga mendapatkan Rp 680 juta selama 2025–2026.

Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp 1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026.