Peran Keponakan Bupati Muara Enim yang Ikut Dijerat KPK

Uang hasil korupsi tersebut disebut ditarik melalui pihak swasta dan diteruskan ke keponakan Edison yang berperan sebagai orang kepercayaan.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 23:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KPK tak hanya menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka, penyidik juga menjerat keponakan Edison yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan, keponakan Edison, Adi Triyadi diduga jadi perantara dugaan suap Bupati. Di mana yang bersangkutan disebut sebagai orang kepercayaan.

"Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS (Edison) dilakukan dengancara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saudara RD (Radiansyah) selaku pihak swasta kepada saudara AD (Adi Triyadi) selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," kata dia Taufik dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026).

Dalam kasus ini, Edison diduga menerima setoran dari sejumlah rekanan swasta di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya terbatas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Setoran tersebut diduga tidak hanya berasal dari proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), tetapi juga dari sejumlah proyek pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya," ujar dia.

 

Aliran Dana untuk Bupati Muara Enim

KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Edison mendapatkan setoran uang sebesar 5%, kepala dinas (kadis) sebesar 3%, dan PPK dan bendahara sebesar 1%.

"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yakni sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara," ungkap Taufik.

Pasal Sangkaan

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terhadap Tersangka EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.