Praktik Rangkap Jabatan Digugat Lagi, Kini di PN Jaktim

Gugatan tersebut diajukan seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, dan resmi terdaftar pada Rabu (17/6/2026).

Diterbitkan 17 Juni 2026, 22:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima gugatan perdata terkait kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Gugatan tersebut diajukan seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, dan resmi terdaftar pada Rabu (17/6/2026).

Gugatan diajukan melalui Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam perkara itu, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) ditempatkan sebagai Tergugat I.

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status rangkap jabatan yang dipersoalkan.

Menurut penggugat, Otto Hasibuan masih aktif menjalankan fungsi kepemimpinan di DPN PERADI setelah dilantik sebagai pejabat negara pada Oktober 2024. Kondisi itu dinilai perlu memperoleh penegasan melalui mekanisme peradilan.

Dalam argumentasi hukumnya, penggugat merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai relevan dengan tata kelola organisasi advokat dan jabatan publik.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 disebut mengatur pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode. Penggugat menilai ketentuan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai dinamika kepemimpinan organisasi.

Selain itu, penggugat juga merujuk Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut tafsir mereka mengatur kewajiban pimpinan organisasi advokat untuk tidak aktif apabila diangkat menjadi pejabat negara.

Rujukan lainnya adalah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang, menurut penggugat, berkaitan dengan pembatasan rangkap jabatan bagi pejabat negara pada organisasi tertentu.

Minta Status Nonaktif Sementara

Irfan Maulana menilai pengujian melalui jalur hukum penting dilakukan agar terdapat kepastian dalam pelaksanaan putusan dan aturan yang berlaku.

Melalui gugatan tersebut, penggugat mengajukan permohonan provisi atau putusan sela agar majelis hakim mempertimbangkan penetapan status nonaktif sementara terhadap jabatan Ketua Umum DPN PERADI yang dipegang Tergugat I selama proses persidangan berlangsung.

Dalam pokok perkara, penggugat juga meminta majelis hakim memeriksa dan menilai aspek hukum terkait masa jabatan serta perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang menjadi dasar kepemimpinan saat ini.

Selain itu, penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp4 juta yang disebut sebagai biaya sumpah advokat yang pernah dikeluarkan.

Sebelumnya, tiga warga menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pemerintah menerbitkan aturan yang lebih tegas untuk mencegah potensi konflik kepentingan di lingkungan pejabat publik.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (9/6/2026) oleh Andi M. Ashari Makkasau, Ilham Pransetyo, dan Iskan Habibi yang berasal dari unsur advokat dan mahasiswa. Mereka menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memastikan pejabat negara dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa terbebani kepentingan lain di luar jabatan publik yang diemban.

Sumber: Merdeka.com