Liputan6.com, Jakarta - Tabir pembunuhan seorang fotografer pernikahan bernama Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, akhirnya terungkap.
Polisi menyebut fotografer tersebut dihabisi dalam aksi yang telah direncanakan kedua pelaku demi menguasai mobil Mitsubishi Xpander milik korban.
Isnandar ditemukan tewas di rumahnya dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan, yakni terdapat sedikitnya 29 luka tusukan pada tubuh korban.
Advertisement
Kasus itu terungkap setelah tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Riki Perlian (26) dan Nur Hidayat (39).
Penangkapan Riki berlangsung dramatis di Dermaga Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Riki disebut hendak kabur ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Namun, saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan.
"Saat hendak melarikan diri menyeberang ke Pulau Jawa, tersangka R melakukan perlawanan aktif yang membahayakan nyawa anggota di lapangan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (tembakan terarah)," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir, Rabu (16/9/2026).
Setelah Riki dilumpuhkan dan diamankan, polisi kemudian bergerak menangkap rekannya, Nur Hidayat. Tersangka N ditangkap di kediamannya di Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Kabupaten Lampung Timur.
Â
Dijebak Lewat WhatsApp
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348973/original/013698500_1789464907-1001669183.jpg)
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aksi pembunuhan tersebut diduga telah dirancang oleh kedua tersangka.
Menurut Iptu Iksir, motif utama para pelaku adalah menguasai mobil Mitsubishi Xpander hitam serta barang berharga milik korban.
Skenario dimulai ketika Riki menghubungi Isnandar melalui WhatsApp. Korban diajak bertemu pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di arena lomba layang-layang di Kecamatan Sekampung.
"Saat itu, korban sedang berjualan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB, Isnandar kemudian berpamitan pulang menggunakan mobilnya. Tanpa sepengetahuan korban, kedua pelaku membuntutinya menggunakan sepeda motor Honda Beat," jelasnya.
Keduanya mengikuti korban hingga di rumah.
Korban Ditikam Saat Tertidur
Setibanya di rumah korban, kedua pelaku kemudian masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Isnandar yang kelelahan kemudian tertidur di sofa ruang tengah.
Dalam kondisi korban tertidur, Riki diduga langsung menyerang menggunakan pisau jenis garpu.
"Tersangka R langsung menghunuskan pisau jenis garpu dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi," bebernya.
Serangan tersebut membuat korban terbangun dan menjerit kesakitan. Namun, Nur Hidayat disebut berperan menyekap korban dan menutup mulutnya.
Sementara itu, Riki terus melancarkan tusukan hingga Isnandar akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Hasil autopsi kemudian mengungkap sedikitnya 29 luka tusukan terdapat pada tubuh korban.
Â
Advertisement
Bawa Kabur Xpander hingga Perhiasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349993/original/081641800_1789551514-1001669736.jpg)
Setelah korban tewas, kedua pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik Isnandar.
Barang yang dibawa kabur di antaranya mobil Mitsubishi Xpander hitam, perhiasan emas, tas selempang, dan dokumen kendaraan.
Kedua pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk membuntuti korban di lokasi kejadian.
"Jadi kunci motor mereka (kedua pelaku) ini baru ditemukan terselip di bawah kursi rumah tersebut, sehingga mereka kabur hanya membawa mobil korban," katanya.
Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Salah satunya sebilah pisau jenis garpu bergagang kayu yang disebut berlumuran darah.
Atas perbuatannya, Riki dan Nur Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 KUHP, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5701171/original/017326300_1778581567-IMG_3498.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3852275/original/024292600_1640770447-20211229-Stok-Beras-Bulog-Aman-Hingga-Akhir-Tahun-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349533/original/006044400_1789532857-HOAX__18_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191453/original/000691000_1744960231-RaziaNTB1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349994/original/082147300_1789551514-1001672494.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4758315/original/039700600_1709260395-front-view-person-reading-from-holy-book.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349763/original/095419200_1789543090-1001672323.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349708/original/001087000_1789541049-1001672177.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349604/original/073940100_1789536697-1000637114.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349553/original/098659900_1789533899-609103.jpg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349511/original/032012700_1789531486-20260916_073045.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3133009/original/069410900_1589908304-3482876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348004/original/023429800_1789377720-1001664062.jpg)