Duduk Perkara Dugaan Korupsi HGB Summarecon

Ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Diterbitkan 15 September 2026, 19:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan," kata Achmad dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Achmad mengatakan dugaan korupsi tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris yang diduga masih memegang SHM atas tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Sertifikat tersebut diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris juga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon. Di sisi lain, mereka mencabut gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung.

Dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Menurut Achmad, Erwin menyebut Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

"Bahwa kemudian, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," ujar Achmad.

 

Permintaan Fee

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal Pahlevi kemudian memperoleh informasi mengenai permintaan fee untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Achmad menyebut Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp 2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima "fee broker" dari pengurusan tersebut.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang Rp 200 juta itu diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.