Beda Pendapat Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Disindir Bakal Dimutasi

Tak Sependapat soal Haji Khusus, Eks Pejabat Kemenag Mengaku Disindir Bakal Dimutasi

Diterbitkan 15 September 2026, 15:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengaku pernah mendapatkan sindiran akan terkena mutasi atau perpindahan karena beda pendapat soal aturan kuota haji khusus.

Pengakuan itu disampaikan Nur Arifin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/9/2026).

Ia jadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

“Apakah Bapak pernah disindir oleh Rizky Fisa karena tidak sependapat dengan ini akan ada akibat yang akan Bapak alami? Misalnya dimutasi atau apa pun yang lainnya? Pernah Bapak disampaikan hal itu oleh Rizky Fisa?,” tanya jaksa dalam persidangan.

“Ya, bahasanya ‘Nanti kayaknya Bapak mungkin mau dimutasi’, gitu. Pernah,” jawab Nur Arifin.

Dalam kesaksiannya, Nur Arifin menyatakan sindiran itu diperoleh setelah dirinya tidak sependapat dengan aturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kepdirjen PHU) Nomor 240 Tahun 2023 terkait tambahan haji khusus.

Nur Arifin tidak sepakat karena terdapat pelonggaran dalam persyaratan berbasis usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Sementara Rizky Fisa Abadi merupakan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, yang berada di bawah struktur Nur Arifin.

Arifin menjelaskan bahwa aturan sebelumnya mengatur tentang jemaah haji khusus yang diberangkatkan harus memiliki nomor porsi paling singkat dua tahun. Namun, syarat dan ketentuan itu dilonggarkan dalam rangka menyerap kuota haji tambahan.

Usulan pelonggaran tersebut disebut Arifin disampaikan melalui Rizky Fisa setelah adanya komunikasi dengan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Mas Rizky menyampaikan usulan dari para PIHK, agar dilonggarkan, tidak harus minimal 2 tahun, tetapi yang penting siap,” ungkap Arifin.

Arifin lalu meminta Rizky Fisa berkoordinasi dengan Kepala Bagian Organisasi, Hukum, dan Kepegawaian (OKH) Kemenag, Slamet, lantaran aturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni pada PMA Nomor 6 Tahun 2021.

Namun, pelonggaran tetap dilakukan dan pembahasan aturan tetap dilanjutkan dengan alasan untuk menyerap kuota haji tambahan.

“Saat Bapak menyampaikan tidak sependapat dengan draf yang diusulkan Rizky Fisa, karena menurut Bapak tidak sesuai dengan ketentuan, bagian mananya?” tanya jaksa kepada Arifin.

“Itu tadi, yang asalnya minimal usia porsi 2 tahun, kemudian kata-kata 2 tahun dihilangkan. Ini tidak sesuai dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021, begitu,” ucap Nur Arifin menjawab pertanyaan jaksa.

 

Perkara Kuota Haji

Nur Arifin jadi salah satu orang yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026).

Nur Arifin dipanggil sebagai saksi bersama dengan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M. Agus Syafii; mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam; PPPK Kemenag, A. Sholahuddin; dan Sekretaris Utama Baznas RI yang juga mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.

Adapun dalam perkara ini jaksa telah mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan tidak baik itu dilakukan Yaqut bersama dengan tiga orang lain. Yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa dalam dakwaannya menerangkan bahwa pengaturan kuota haji dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.