Nusron Wahid Tak Hadiri 3 Rapat DPR, Wamen ATR/BPN Bilang Begini

Nusron seharusnya menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama sejumlah kementerian dan lembaga.

Diterbitkan 16 September 2026, 19:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak hadir dalam tiga agenda rapat di DPR, Rabu (16/9/2026).

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut ketidakhadiran itu karena Nusron memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal. Ossy juga membantah kabar Nusron sedang sakit.

“Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Saat ditanya apakah Nusron berada di Jakarta, Ossy mengatakan perlu mengecek kepada sekretariat Menteri ATR/BPN. Namun, ia memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berjalan setiap hari.

“Masih. Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, Nusron masih memimpin Kementerian ATR/BPN. Karena itu, dia terus berkomunikasi dengan sang menteri.

“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus masih dipimpin oleh beliau,” katanya.

Nusron seharusnya menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Rapat tersebut membahas penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

Nusron seharusnya ikut dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) bersama sejumlah menteri untuk membahas pembicaraan tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Namun, kehadirannya diwakili oleh Ossy. Ia menegaskan kehadirannya dalam agenda DPR merupakan penugasan dari Nusron.

Terkait dugaan korupsi yang diungkap KPK di lingkungan ATR/BPN, Ossy mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan akan kooperatif. Ia juga menyebut pihaknya melakukan langkah internal atas arahan Nusron.

“Yang kedua, tentunya kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” ucapnya.

 

Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron Wahid tidak termasuk dalam 19 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).

Meski empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq, termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan waktu dalam proses OTT. KPK hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Mohon dipahami bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap 19 orang membutuhkan waktu dan tahapan untuk menggali seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bahan untuk gelar perkara.

"Tadi kan ada 19 orang ya. Dan (memeriksa) satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," sambungnya.

Meski demikian, KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan perkara yang dapat melibatkan Nusron Wahid, termasuk pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Taufik mengatakan langkah tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan yang baru dimulai.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," jelas Taufik.

"Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.