Nusron Ancam Pecat Pegawai BPN, Ini Pelanggaran yang Disorot

Nusron menekankan kepuasan masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam pelayanan publik.

Diterbitkan 10 Agustus 2026, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengancam memecat pegawai BPN yang kedapatan berulang kali melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah.

Nusron mengatakan langkah tersebut diterapkan seiring transformasi layanan pertanahan yang menargetkan proses balik nama tanah selesai maksimal dalam 10 hari. Layanan itu akan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

“Kalau ada pelanggaran SOP lebih waktunya dari 10 hari di internal BPN, kalau pelanggaran SOP-nya berturut-turut tiga kali dapat SP (Surat Peringatan) 1, kemudian tiga kali lagi dapat SP 2, tiga kali lagi dapat SP 3,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Ia menyebut pegawai yang tetap melakukan pelanggaran setelah mendapat SP3 berulang kali dapat dikenai sanksi pemecatan.

“Kalau sudah dapat SP 3, tiga kali dapat SP 3 karena pelanggaran SOP, akan kami pecat internal BPN-nya,” ucapnya.

Menurut Nusron, penerapan sanksi merupakan bagian dari upaya mengubah kualitas pelayanan di lingkungan ATR/BPN. Pemerintah ingin memberikan kepastian waktu sekaligus mendorong aparatur mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Supaya apa? Ini kami dalam rangka betul-betul ingin transformasi pelayanan dengan cara memberikan pelayanan dan kemudahan pelayanan kepada pemohon yaitu kepada masyarakat,” jelas dia.

Nusron menekankan kepuasan masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan tidak hanya dinilai dari sudut pandang petugas, tetapi dari pengalaman masyarakat yang mengajukan permohonan.

“Kepuasan pelanggan itu harus diukur dari sisi perasaan dan apa yang dialami oleh pemohon, bukan petugasnya,” kata Nusron.

 

Skema Baru

Dalam skema baru, proses peralihan hak tanah akan dibatasi dalam beberapa tahapan. Verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif.

Jika dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap disetujui. Setelah itu, pembuatan akta jual beli ditargetkan selesai maksimal dua hari, sedangkan proses di internal ATR/BPN maksimal lima hari. Dengan begitu, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Nusron mengatakan percepatan tersebut juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pembenahan sumber daya manusia di lingkungan ATR/BPN.

“Kedaulatan rakyat dalam bidang pelayanan publik adalah rakyat harus puas, rakyat harus dilayani dengan cepat, dan rakyat harus bebas pungli dalam hal mendapatkan hak dasar terutama hak-hak pelayanan publik,” ujar Nusron.