Berteduh di Gubuk, Dua Sejoli Malah Jadi Korban Perampasan

Pelaku tiba-tiba meminta telepon seluler milik korban secara paksa.

Diterbitkan 24 September 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Niat dua sejoli berteduh dari hujan di sebuah gubuk pinggir jalan di Kabupaten Lampung Barat, Lampung, berubah menjadi pengalaman menegangkan. Mereka didatangi tiga pria yang kemudian meminta paksa telepon seluler milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Tri Budi Syukur, Pekon Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, pada Senin malam, 21 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua terduga pelaku, yakni Riki Rikardo (17) dan Hendro Setiawan (28). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial SA masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rudy menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Denis Ferdiansah (18), bersama seorang teman perempuannya, Vania, dalam perjalanan pulang dari Kecamatan Kebun Tebu menuju Kecamatan Sumber Jaya.

Di tengah perjalanan, hujan turun deras. Keduanya kemudian memutuskan berhenti dan berteduh di sebuah gubuk di pinggir jalan.

"Kurang lebih lima menit korban dan rekannya didatangi tiga orang tidak dikenal," kata Rudy, Kamis (24/9/2026).

Ketiga pria tersebut kemudian menanyakan alasan korban dan rekannya berada di gubuk tersebut.

Setelah korban menjelaskan bahwa mereka sedang berteduh dari hujan, ketiga pelaku tiba-tiba meminta telepon seluler milik korban secara paksa. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan ponselnya.

Telepon seluler yang dirampas berupa Realme Note 80 warna Storm Black dengan nilai sekitar Rp 1,4 juta.

 

Korban Kabur Minta Pertolongan

Situasi semakin menegangkan ketika korban khawatir tindakan para pelaku akan semakin berlanjut.

Korban kemudian memilih melarikan diri untuk mencari pertolongan. Ia meninggalkan rekannya di lokasi dan bertemu seorang warga yang melintas.

Bersama warga tersebut, korban kembali mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan kepada para pelaku.

"Korban sempat meminta agar telepon selulernya dikembalikan. Namun, ketiga pelaku disebut mengaku telah mengembalikan ponsel tersebut," terangnya.

Tak hanya itu, korban diduga mendapat tindakan kekerasan berupa pukulan dan tendangan.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil warga menuju Kecamatan Sumber Jaya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.

 

Dua Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku, Riki Rikardo, berada di rumahnya di Kecamatan Sumber Jaya.

Pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bersama URC Polsek Sumber Jaya menangkap Riki.

Dalam pemeriksaan awal, Riki disebut mengakui keterlibatannya dalam perampasan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa aksi itu dilakukan bersama dua rekannya, yakni Hendro Setiawan dan SA.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mengetahui Hendro berada di rumahnya di Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu. Hendro akhirnya turut diamankan.

"Dari hasil interogasi awal, Hendro mengakui perbuatannya bersama Riki Rikardo dan SA. Mereka mengaku melakukan aksi kejahatan itu untuk membeli minuman keras," sebutnya.

Saat ini, kedua pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu SA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Realme Note 80 dan kotak ponselnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.