Respons Dasco soal Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman menemukan fasilitas mewah seperti apartemen di Lapas Cibinong, lengkap dengan dapur dan kulkas berisi minuman beralkohol.

Diterbitkan 24 September 2026, 15:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR mendalami temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman menemukan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Salah seorang penghuni fasilitas tersebut mengaku kepada Ombudsman membayar untuk bisa menempatinya.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pengakuan itu diperoleh saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu, 23 September 2026.

Namun, besaran pembayaran belum diketahui karena pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang.

“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” kata Syafrida.

 

Temuan Ombudsman

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Fasilitasnya meliputi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga peralatan memasak.

Di area tersebut, tim juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan. Ombudsman turut menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas serta botol bekasnya di tempat pembuangan sampah.

Pihak lapas mengklaim bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Syafrida meragukan klaim tersebut berdasarkan fasilitas yang ditemukan.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.

Ombudsman akan menyampaikan hasil temuan dan tindakan korektif kepada Ditjenpas. Pelaksanaannya akan dipantau melalui sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.