Kubu Nadiem: Replik Jaksa Tak Sejalan dengan Dakwaan

Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bingung dengan arah replik JPU.

Diterbitkan 10 Juni 2026, 06:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bingung dengan arah replik yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut mereka, dakwaan awal menyebut kliennya melakukan perbuatan melawan hukum, namun dalam replik justru lebih banyak membahas white-collar crime.

"Coba kita flashback beberapa bulan. Dakwaan Jaksa apa sih? Dakwaan Jaksa itu adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kemahalan harga. Tapi hari ini repliknya? white-collar crime. Jadi setelah kita bantah dalam pledoi, kami ini semua bertanya dalam pledoi, dasar dakwaan dan bukti jaksa apa?," kata Zaid Mushafi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Zaid juga menyoroti audit kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP. Menurutnya, terdapat perbedaan angka yang menimbulkan pertanyaan karena muncul nilai kerugian sebesar Rp 1,5 triliun dan Rp 2,1 triliun.

"Jadi mana yang benar? Sekarang dalam pledoi berubah jadi kejahatan kepemilikan saham Nadiem. Jadi sebenarnya kita mau menyidangkan apa ini dari kasus Nadiem ini?," tanya dia.

"Ini hal yang sangat kita sayangkan. Seharusnya repliknya itu selaras dengan dakwaan," imbuhnya.

Senada dengan Zaid, anggota tim hukum lainnya, Dodi Abdulkadir, menegaskan pihaknya akan menghadirkan pembuktian audio visual yang lebih lengkap dalam agenda duplik yang dijadwalkan dua pekan mendatang. Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara lebih jelas.

"Kami akan putarkan lagi keterangan-keterangan saksi dalam bentuk audio-video, sehingga Hakim bisa melihat jelas. Kalau tadi kan dia (jaksa) nggak berani putarkan videonya karena akan berbeda," ujar Dodi.

Menurut Dodi, praktik peradilan harus didasarkan pada pengungkapan fakta melalui alat bukti yang ditampilkan secara terbuka, baik dalam nota pembelaan maupun jawaban jaksa.

"Jadi nanti alat bukti kita akan tayangkan seperti dalam nota pembelaan, kita akan perdengarkan, kita akan perlihatkan, sehingga Hakim akan melihat mana yang benar," tandasnya.

Nadiem Heran

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya aliran uang kepada dirinya dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Menurut dia, jaksa kemudian menggunakan istilah white collar crime karena tidak menemukan bukti adanya keuntungan pribadi.

"Jadi narasi yang tadi dalam replik itu bukan narasi awal. Sekarang ceritanya mengenai white-collar crime. Sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali. Tidak ada satu pun laporan PPATK mengenai penerimaan uang maupun saham dari semua instansi yang terkait," kata Nadiem usai mendengar replik tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Nadiem menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan apa pun dari pengadaan tersebut. Namun, menurut dia, ketiadaan bukti justru dijadikan dasar untuk menuding dirinya sengaja menyembunyikan tindak pidana korupsi.

"Itu (tidak adanya bukti) dijadikan bukti terhadap saya, betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu. Bisa bayangkan enggak? Jadi karena tidak ditemukan bukti, sekarang narasinya berubah. Nah itu buktinya, karena tidak ada bukti, berarti Nadiem sangat cerdas menyembunyikannya," ujar Nadiem.

Ia mengaku bingung harus membela diri dengan cara apa jika ketiadaan bukti justru dianggap sebagai bukti yang memberatkan dirinya.

"Jadi bagaimana saya mau membela diri sendiri? Tidak adanya bukti tersebut dijadikan bukti. Tanpa penjelasan, tanpa bukti apa pun," tegasnya.