Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah: APIP Jangan Dimusuhi, Mereka Jadi Pengingat

Wiyagus menekankan perlunya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Diterbitkan 17 September 2026, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, APIP berperan sebagai perangkat kepala daerah yang dapat mengingatkan apabila terdapat kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan.

Hal itu disampaikan Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).

"APIP ini kan partner para kepala daerah. Jadi titip jangan dimusuhi. Justru merekalah yang menjadi pengingat kita ketika ada kekeliruan," ujar Wiyagus.

Sejalan dengan itu, Wiyagus menekankan perlunya penguatan APIP agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Apabila terdapat penyimpangan atau kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan, APIP perlu diberi kepercayaan untuk menanganinya terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

"APIP harus bisa meyakinkan, jika ada penyimpangan dan kekeliruan di tata kelola pemerintahan, penegak hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) ini memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada APIP dulu, sebelum kepada APH," jelasnya.

Selain penguatan APIP, Wiyagus mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah. Menurutnya, lembaga pengawasan perlu ditempatkan sebagai mitra pemerintah daerah (Pemda) dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

"Jadikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai partner, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai partner, kemudian Inspektorat sebagai partner. Nah justru itulah yang akan membantu kita menghindar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi," katanya.

 

Pemetaan Risiko

Dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Wiyagus meminta Pemda memetakan risiko pada delapan area prioritas perbaikan, di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan optimalisasi pajak daerah. Pemda juga perlu memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan keterhubungan dan kualitas data.

Ia juga meminta hasil kegiatan tersebut ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dengan menetapkan masalah yang harus diselesaikan, langkah perbaikan, penanggung jawab, batas waktu, dan bukti penyelesaian. Pemantauan secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan tindak lanjut menghasilkan perbaikan sekaligus mencegah masalah yang sama berulang.

Selain itu, Wiyagus mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan sinkronisasi dan kolaborasi antara Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk dalam perencanaan dan penganggaran. Kedua unsur tersebut perlu bersama-sama mengawal tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

"Pada akhirnya pencegahan korupsi ini sekali lagi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun ... kota," pungkasnya.