Terbongkar, Modus Penyelundupan 10,8 Kg Ganja ke Sulawesi

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Diterbitkan 17 September 2026, 14:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Gresik membongkar modus penyelundupan narkotika jaringan antarpulau yang memanfaatkan jasa ekspedisi. Sebanyak 10,858 kilogram ganja kering ditemukan tersembunyi di dalam tangki bahan bakar dan bagasi depan satu unit Vespa tanpa nomor polisi (nopol).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Merasa curiga dengan paket sepeda motor warna cokelat tersebut, pihak ekspedisi langsung melapor melalui Call Centre 110 pada Rabu, 9 September 2026.

Petugas yang tiba di lokasi langsung membongkar kendaraan dan menemukan 30 kantong plastik berisi tanaman kering siap edar.

"Barang jenis ganja ini disamarkan dengan sangat rapi di dalam tangki BBM dan bagasi depan Vespa untuk mengelabui pemeriksaan," tegas Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).

Kata dia, belasan kilogram ganja tersebut rencananya akan dikirim menuju Sulawesi Tengah.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengonfirmasi seluruh barang bukti seberat belasan kilogram tersebut telah disita di Mapolres Gresik. Untuk memastikan kandungan narkotika, seluruh sampel kini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

 

Lacak Pemesan

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto 10,858 kilogram. Kasus ini terus kami kembangkan melalui rekonstruksi dan gelar perkara," ujar Rizki.

Saat ini, polisi tengah melacak pemesan serta pengirim barang haram tersebut. Satu orang yang terindikasi kuat terlibat dalam jaringan ini telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.