Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Importasi, KPK Bilang Begini

Persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di DJBC mengungkap beberapa bukti keterlibatan Djaka Budi sebagai dirjen.

Diterbitkan 16 September 2026, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini menyusul munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai tersebut dalam rangkaian persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa keputusan pemanggilan saksi bergantung pada laporan berkala dan kekuatan alat bukti yang dihimpun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Itu kan di persidangan, tentunya nanti kita menunggu update dari teman-teman JPU, fakta yang ada di persidangan tuh seperti apa," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9) malam.

"Jadi kalau memang nanti fakta persidangan itu kuat untuk melawan itu, ya dipanggil,” sambungnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, pemanggilan saksi dalam suatu perkara disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang terus meluas dengan penetapan tersangka baru.

“Penyidikan perkara terkait dengan Bea dan Cukai ini masih terus berprogres secara positif. Terlebih KPK kemudian juga melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," terang Budi.

"Artinya memang ini juga sebagai wujud nyata dari komitmen KPK untuk menuntaskan perkara-perkara yang sedang ditangani, sehingga kita bisa betul-betul menyasar kepada pihak-pihak yang memang punya peran sentral, punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut,” imbuhnya.

 

Dugaan Keterlibatan Djaka Budi

Persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di DJBC mengungkap beberapa bukti keterlibatan Djaka Budi sebagai dirjen dalam perkara tersebut. Hal itu diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Salah satunya adalah catatan distribusi uang suap dari importir PT Blueray dalam mata uang asing. Jatah terbesar dialokasikan untuk pimpinan tertinggi instansi kepabeanan tersebut. Hal ini dipertegas jaksa saat mencecar saksi mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.

“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini,” tegas jaksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

JPU KPK juga mengungkap adanya kejanggalan di lapangan ketika pita pengamanan resmi lembaga antirasuah (KPK Line) yang dipasang tim penyidik di pintu masuk ruang kerja Djaka Budi tiba-tiba hilang tanpa pernah dilepas secara prosedural oleh aparat KPK.

“Di awal melakukan giat penindakan sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai pada saat itu. Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK Line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada,” ujar JPU saat membuktikan adanya pemetaan tersangka sejak awal operasi senyap pada Rabu (9/9).