Pembegal Pelajar Ditangkap Saat Tertidur di Tempat Persembunyian

Pelaku diringkus tim kepolisian di sebuah tempat persembunyian di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.

Diterbitkan 01 November 2026, 18:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Ade Yefta Agus (24), pemuda yang diduga terlibat dalam komplotan begal di Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya berakhir. Ia ditangkap polisi saat tertidur di tempat persembunyiannya setelah terlibat aksi pembegalan terhadap dua pelajar.

Ade diringkus tim kepolisian di sebuah tempat persembunyian di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka tengah tertidur. Polisi lebih dulu melacak keberadaan Ade sebelum mendatangi lokasi persembunyiannya.

"Kami amankan yang bersangkutan pada saat tidur di persembunyiannya dinihari tadi," kata AKBP Hudi, Minggu (1/11/2026).

Hudi menjelaskan, aksi pembegalan yang melibatkan Ade terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya di jalan umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.

Saat itu, dua pelajar berinisial RNA dan IS sedang dalam perjalanan pulang dari kawasan Pantai Bidadari, Pekon Limau. Namun, perjalanan keduanya mendadak terhenti setelah diadang enam orang tak dikenal.

Kedua korban kemudian dibawa ke area perkebunan. Di lokasi tersebut, para pelaku meminta korban menyerahkan sepeda motor mereka dengan disertai ancaman.

"Karena takut, akhirnya keduanya menyerahkan dua unit motor, yakni Honda Beat dan Honda PCX yang kemudian dibawa para pelaku," jelas Hudi.

Pelaku Ditahan di Mapolres Tanggamus

Akibat kejadian tersebut, kedua pelajar kehilangan kendaraan mereka dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 51 juta. Keduanya kemudian melaporkan peristiwa pembegalan itu ke polisi.

Hudi menegaskan, penangkapan Ade belum mengakhiri pengungkapan kasus pembegalan tersebut. Polisi masih memburu lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan terhadap dua pelajar itu.

"Masih terus dikembangkan, tim juga masih memburu para pelaku lainnya," urai Hudi.

Saat ini, Ade telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Â