Datang Pakai Visa Wisata, 6 WN Tiongkok Malah Buka Studio Foto

Keenam WN Tiongkok tersebut justru menggunakan visa kunjungan wisata untuk membuka usaha.

Diterbitkan 17 September 2026, 15:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 WN Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Mereka terbukti membuka usaha fotografi secara ilegal dengan menggunakan visa wisata.

"Berdasarkan hasil patroli siber dan pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, tim bergerak cepat melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan 6 WN RRT yang melanggar aturan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Kamis (17/9/2026).

Keenam WN Tiongkok tersebut adalah PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX. Mereka terbukti menyewa sebuah tempat di hotel berbintang yang terletak di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang untuk membuka jasa layanan bernama Studio AURE PORTRAIT.

"Aure Portrait ini memberi layanan jasa fotografi, penata rias dan penata busana berbayar," ungkap Hasanin.

Padahal, dalam Undang-Undang Keimigrasian, setiap orang asing wajib berkegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya. Keenam WN Tiongkok tersebut justru menggunakan visa kunjungan wisata untuk membuka usaha.

 

Peran

Sementara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, keenam WNA itu menjalankan usaha di Indonesia selama satu minggu. Mereka juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam kegiatan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa keenam WNA yang membuka jasa fotografi tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ZF sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer dan editor foto serta HY sebagai manajer yang bertugas berkomunikasi dengan pimpinan yang berada di Tiongkok," jelas Bong Bong.

WNA tersebut memasarkan jasanya melalui media sosial TikTok tanpa memunculkan alamat studio. Lokasi akan dikirimkan usai pelanggan melakukan pembayaran uang muka (DP).

"Keenam WNA mematok biaya jasa fotografi sebesar Rp 1.400.000 dalam satu kali sesi foto, dan selama satu minggu menjalankan usahanya, mereka berhasil memperoleh lebih dari 10 pelanggan," ungkap Bong Bong.

Setelah diamankan dan diinterogasi, keenamnya pun langsung dideportasi kembali ke negaranya pada Selasa, 15 September 2026.