Anggota Polri Ketahuan Pakai Vape, Sanksi Ini Menanti

Kapolri Suyudi mengaku telah memberlakukan kebijakan serupa di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diterbitkan 02 November 2026, 15:01 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Dia menyebut anggota yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi disiplin hingga pidana.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: Melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain," kata Suyudi kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," sambungnya.

Selain di lingkungan kepolisian, Suyudi mengaku telah memberlakukan kebijakan serupa di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," ungkap Suyudi.

 

Berantas Peredaran Narkoba

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan larangan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah proaktif Polri untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri," jelas Johnny.

Ia juga menyinggung sejumlah negara yang telah memberlakukan aturan serupa. Di kawasan ASEAN, diketahui terdapat tujuh negara yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape.

"Dari konteks negara ASEAN, ada 7 negara ASEAN yang melakukan pelarangan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei. Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," sambungnya.

Johnny menegaskan, Polri mengantisipasi perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang dinilai lebih mudah dikonsumsi dan berpotensi mengikuti tren gaya hidup.

Sementara itu, personel Polri yang melanggar aturan terkait penggunaan vape akan dikenai sanksi secara berjenjang, mulai dari tindakan hingga hukuman disiplin. Namun, jika vape tersebut terbukti mengandung narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.

"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," tegas Johnny.