Bahlil soal Parliamentary Threshold 5 Persen: Angka Ideal, Cocoklah

Bahlil menyebut 5 persen merupakan angka ideal untuk ambang batas parlemen.

Diterbitkan 17 September 2026, 20:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen merupakan angka yang ideal.

Menurut dia, komunikasi lintas partai menginginkan angka yang beragam untuk ambang batas parlemen. Bahkan, ada yang mengusulkan 7 persen hingga di bawah 5 persen.

"Parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai memang ada yang menginginkan ada 6 (persen), ada 7 (persen), ada 5 (persen), ada di bawah itu juga," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Namun, Bahlil menyebut 5 persen merupakan angka ideal untuk ambang batas parlemen.

"Tapi mungkin angka ideal itu 5 (persen) cocoklah ya," ujar dia.

 

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen

Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi di atas 4 persen.

PAN menilai kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar penentuan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik serta mencegah banyaknya suara pemilih yang hangus.

Menurut Viva, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.

"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," katanya.

Dia menilai semakin banyak partai peserta pemilu yang tidak lolos PT, semakin besar pula jumlah suara sah yang hangus karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi meningkatkan tingkat disproporsionalitas hasil pemilu sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.

Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penentuan besaran PT tanpa didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

Dia mencontohkan pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT sebesar 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu Legislatif 2019, jumlahnya mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen. Sementara pada Pemilu Legislatif 2014, terdapat 2.964.975 suara atau 2,37 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Kendati demikian, Viva menilai tidak ada angka ideal untuk besaran PT. Menurut dia, perubahan ambang batas harus tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk mencegah semakin besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujar Viva.