Nadiem Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Nadiem menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 17:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merasa kecewa usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi chromebook.

"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," kata dia usai sidang di PN Tipikor, Selasa (30/6/2026).

Nadiem pun mengungkapkan, secara praktik menghadapi hukuman 15 tahun. Karena selain divonis 10 tahun penjara, ia juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp 809 miliar yang menurutnya tidak mampu dibayar.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya," ujarnya.

Nadiem juga menyebut uang pengganti sebesar Rp 809 miliar tidak pernah diterimanya dan mengklaim hal itu telah dibuktikan selama persidangan.

"Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo," ungkap dia.

 

Singgung Hakim Andi

Nadiem turut menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim yang, menurutnya, menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujarnya.

Nadiem mengatakan akan menempuh upaya hukum banding untuk memperjuangkan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju demi kebenaran," katanya.