Sewakan Tanah Tanpa Izin, Eks Lurah Condongcatur Jadi Tersangka

Tersangka R telah ditahan di Markas Polda DIY sejak Senin (29/6).

Diterbitkan 30 Juni 2026, 17:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48), dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,74 miliar.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka R telah ditahan di Markas Polda DIY sejak Senin (29/6).

"Dasar kami melakukan penindakan terhadap perkara ini, yaitu dari laporan polisi Nomor LP/A/14/V/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 5 Mei 2025," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (30/6).

Haris menjelaskan, saat masih menjabat sebagai lurah pada periode 2021–2023, R diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah kas desa seluas 1.980 meter persegi yang berada di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman.

Lahan tersebut dibagi menjadi beberapa kapling yang kemudian disewakan kepada 17 penyewa.

"Tanah ini disewakan kepada 17 penyewa dengan luas keseluruhan 1.980 meter persegi," katanya.

Ia menjelaskan, harga sewa setiap kapling bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk masa sewa lima tahun.

"Oleh penyewa kemudian didirikan bangunan secara pribadi untuk tempat tinggal," ujar Haris.

Selain rumah tinggal, sejumlah kapling juga dimanfaatkan sebagai balai RW dan ruang terbuka hijau (RTH).

"Penyewa diberitahu bahwa setelah lima tahun, sewa bisa diperpanjang," katanya.

 

Tanpa Izin

Haris menegaskan proses penyewaan tanah kas desa tersebut dilakukan tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Ia mengungkapkan, total uang sewa yang diterima tersangka R sekitar Rp 1,3 miliar. Namun, setelah mengetahui adanya penyelidikan dari kepolisian, seluruh uang tersebut dikembalikan kepada masing-masing penyewa.

"Ketika tahu kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa, padahal seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa," kata Haris.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, nilai kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 1.740.213.500.

"Tanah kas desa itu tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal. Bangunan yang ada di sana nanti akan kami tindak lanjuti setelah putusan pengadilan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan pidana minimum sesuai ketentuan pasal yang disangkakan serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta hingga kategori VI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah istimewa di Indonesia yang memiliki tingkatan yang sama dengan provinsi.
    Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah istimewa di Indonesia yang memiliki tingkatan yang sama dengan provinsi.
    Yogyakarta
  • Condongcatur