Hakim Nilai Unsur Menguntungkan Google Terbukti dalam Kasus Chromebook

Majelis menilai tujuan tersebut tercermin dari rangkaian perbuatan terdakwa, berbagai keputusan yang diambil Nadiem.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 13:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan unsur "dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi" dalam dakwaan subsidair terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah terpenuhi. Majelis menilai korporasi yang dimaksud adalah Google.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan unsur tersebut tidak mengharuskan keuntungan benar-benar terwujud. Yang harus dibuktikan, kata dia, adalah adanya tujuan atau niat terdakwa untuk menguntungkan pihak tertentu.

"Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur 'dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi' dalam surat dakwaan subsidair telah terpenuhi. Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google," kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Majelis menilai tujuan tersebut tercermin dari rangkaian perbuatan terdakwa, berbagai keputusan yang diambil, hubungan Nadiem dengan Google, serta kondisi objektif yang melingkupi perkara.

Menurut hakim, sasaran kebijakan itu meliputi Google, Google Asia Pacific, dan Google International sebagai pemilik Chrome OS, Google Cloud, serta Chrome Device Management yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.

Majelis juga mengungkap rangkaian pertemuan Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri. Di antaranya pertemuan dengan Scott Beaumont pada Februari 2020 dan rapat virtual dengan Caesar Sengupta pada April 2020 yang membahas pemanfaatan Chromebook dalam dunia pendidikan.

Selain itu, hakim menilai tujuan menguntungkan Google diperkuat oleh investasi Google di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Berdasarkan keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani, nilai investasi Google sepanjang 2017-2021 mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat, dengan sebagian besar dilakukan saat Nadiem menjabat sebagai menteri.

 

Dalil Nadiem soal Google Ditolak

Majelis menolak dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Hakim menilai Nadiem saat itu masih memiliki saham di PT GoTo, sementara kebijakan digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS.

Majelis juga mengesampingkan keterangan saksi yang meringankan, yakni Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta, yang membantah adanya hubungan khusus dengan Nadiem.

Menurut hakim, unsur "tujuan menguntungkan" diukur dari kehendak terdakwa, bukan dari pengakuan atau penyangkalan pihak yang menjadi sasaran manfaat.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan kehendak Nadiem untuk menguntungkan Google diwujudkan melalui rangkaian kebijakan, termasuk penandatanganan dua peraturan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut. Karena itu, dalil pembelaan terdakwa yang menyatakan Google tidak memperoleh keuntungan dinyatakan tidak beralasan hukum.