Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel

Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Diterbitkan 22 Juni 2026, 11:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Saat tiba di lokasi, Roy Suryo dan Tifa dikawal ketat polisi. Roy Suryo sempat mengangkat kepalan tangan ke arah awak media sambil berteriak “Allahuakbar”.

Sementara itu, Tifa mengucapkan zikir “Hasbunallah wa ni'mal wakil” saat berjalan memasuki kantor kejaksaan. Dilansir Antara, polisi juga terlihat membawa koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hari ini Roy Suryo dan Tifa resmi menjalani tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Proses tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian penanganan perkara dinyatakan lengkap.

“Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, ditahapduakan,” kata Budi.

Dia menjelaskan bahwa proses hukum telah melalui tahapan lengkap mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud,” ungkapnya.   

Roy Suryo dan Tifa Sempat Rawat Inap di RS Polri

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya. Mereka kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan menyebutkan kondisi keduanya secara umum baik, namun terdapat penyakit bawaan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut. Tim dokter bahkan merekomendasikan perawatan inap agar kondisi kesehatan tetap stabil sebelum proses hukum dilanjutkan.

Sebelumnya juga beredar informasi dari sejumlah pihak yang menyebutkan penangkapan keduanya pada Jumat pagi, baik dari apartemen maupun oleh aparat kepolisian.