Kronologi Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Disergap di Kepri

Petugas mengamankan kapal King Sun beserta delapan anak buah kapal (ABK).

Diterbitkan 10 Agustus 2026, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, petugas mengamankan kapal King Sun beserta delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen BNN serta Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai adanya aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan orang ABK berkewarganegaraan Myanmar," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Operasi gabungan dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2026. Tim gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia.

Suyudi menyebut, unsur TNI AL yang terdiri dari KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 melakukan penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

Kemudian, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri yang berada di Kapal BC 30005 selanjutnya bergabung untuk mengawal King Sun menuju perairan Bintan.

"Pada sore harinya, petugas melakukan on board dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan mendalam pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan melibatkan unit K-9 serta interogasi terhadap para awak kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan. Tempat itu diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Petugas kemudian mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Sementara satu ABK lainnya belum diamankan dalam pengungkapan tersebut.

"Sementara itu, barang bukti yang disita terdiri atas 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi kurang lebih 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton," jelas dia.

 

Putus Jalur Masuk Narkotika

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi langkah untuk memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Selanjutnya, tim gabungan akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para ABK yang diamankan. Selain itu, penyidikan juga dikembangkan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan ketamine tersebut.

Sementara itu, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menyebut estimasi nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,6 triliun jika setiap gram narkoba ditaksir senilai Rp2 juta.

"Adapun estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp 2.000.000 maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp. 2.600.000.000.000 (2,6 Triliun) dan berhasil menyelamatkan 6.5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata dia.