Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026). Tim JPU KPK yang dipimpin Nugroho juga menuntut Ardito membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Selain pidana badan dan denda, jaksa menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp 7,85 miliar.
Advertisement
"Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara," kata JPU KPK, Nugroho saat membacakan tuntutan.
Dia menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Ardito tidak membayar uang pengganti tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi, JPU menuntut Ardito menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Tak hanya hukuman penjara dan uang pengganti, JPU KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun.
Pidana tambahan tersebut diminta berlaku setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.
"Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.
Â
Dakwaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5440769/original/061062400_1765444334-3.jpg)
Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan Ardito. Salah satunya, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Perbuatan Ardito juga dinilai menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ardito belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Tuntutan Terdakwa Lainnya
Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Ketiganya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan pengganti pidana penjara.
Kemudian Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung Ardito dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.
Sementara Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Ardito dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.
Sebelumnya, perkara tersebut merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025 yang menyeret Ardito bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam persidangan sebelumnya, Ardito didakwa menerima uang yang berasal dari fee sejumlah proyek dengan total mencapai Rp5,75 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari paket pekerjaan yang sebelumnya telah diatur.
Â
Advertisement
Mematok Fee hingga 20 Persen
KPK sebelumnya mengungkap Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah.
Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima uang sebesar Rp 5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito diduga menerima Rp 500 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan, termasuk membayar utang kampanye.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pembuktian perkara berlangsung di persidangan, JPU KPK akhirnya membacakan tuntutan terhadap Ardito dan tiga terdakwa lainnya.
Majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto selanjutnya memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321323/original/035189800_1786437938-1001545497.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318067/original/070489600_1786085809-IMG_20260807_131157_324.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5616746/original/005533300_1778202507-57316f55-f4f7-455d-9c12-7372ebfd6541.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316737/original/035812300_1785985602-KPK_geledah_rumah_eks_Pj_Wali_Kota_Bengkulu_Arif_Gunadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315704/original/046644200_1785854247-IMG_20260804_210119_265.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312461/original/030286400_1785494655-email-attachment_2026_07_31_ariefhakim-at-klyid_prabowo-subianto-sebut-semua-negara-gagal-karena-elitnya-ribut_1000393888.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4281643/original/018815100_1672835044-Pemintal_benang_kebayoran-IMAM_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314175/original/014930200_1785736144-email-attachment_2026_08_03_dimaswicaksana_dewas-kpk-ungkap-terima-15-aduan-pelanggaran-etik-1-dijatuhi-sanksi-berat_IMG-20260803-WA0039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311997/original/071966300_1785474424-WhatsApp_Image_2026-07-31_at_12.04.13.jpeg)