Pedagang Roti Jadi Korban Begal, Uang Dagangan Dirampas

Pedagang roti Rio Saputra (36) dibegal di tikungan Jalinsum Terbanggi Besar.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 14:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pedagang roti dibegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Uang dagangan Rp 520 ribu raib. Pengungkapan kasus ini masuk dalam Operasi Sikat Krakatau 2026.

Korban bernama Rio Saputra (36), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali memaparkan modus para pelaku.

"Pelaku mencegat kendaraan korban, kemudian mengambil kunci kontak mobil dan mengancam korban serta meminta sejumlah uang," kata Prenanta, Selasa (11/8/2026).

Perjalanan Malam Rio Berujung Ancaman di Jalinsum

Rio berangkat dari rumah menuju Rawajitu untuk berdagang roti. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia singgah di sebuah gudang roti di wilayah Bandar Jaya untuk mengambil barang dagangan.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB, ia kembali melanjutkan perjalanan menggunakan mobil. Menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, laju kendaraannya terhenti di sebuah tikungan setelah dihadang tiga orang tak dikenal.

"Salah seorang pelaku kemudian mencabut kunci kontak mobil. Pelaku juga mengancam korban dan meminta sejumlah uang," ungkapnya.

 

Sahrul Abidin Ditangkap, Peran Dua Rekannya Terungkap

Dalam pengembangan perkara, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Sahrul Abidin alias Iyung (24), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Sahrul mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang roti tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tikungan Jalinsum Kampung Terbanggi Besar," bebernya.

Pengungkapan ini juga diperkuat keterangan dua pelaku lainnya, yakni Riko Saputra dan Asep Irama, yang sebelumnya telah diamankan Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Barang Bukti Disita, Jerat Hukum Pasal 479 KUHP

Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Sahrul dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 9 tahun.