Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan jika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 13:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan ganti rugi Roy Suryo dalam perkara dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, mereka menyatakan siap menghadapi jika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali mengajukan praperadilan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan perkara yang diputus merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Objek permohonan kali ini adalah tuntutan ganti rugi.

“Ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan pemohon. Objeknya permohonan ganti rugi. Kita sudah sama-sama mendengar putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kurang pihak, yaitu Kementerian Keuangan,” kata Abrianto di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, dengan putusan tersebut, permohonan ganti rugi Roy Suryo otomatis ditolak.

Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan jika pemohon kembali menempuh jalur hukum.

“Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap menerima undangan atau hadir dalam sidang di pengadilan nanti,” ujarnya.

 

Hormati Putusan

Abrianto menegaskan institusinya hanya menghormati putusan pengadilan. Polda Metro Jaya akan memenuhi panggilan apabila kembali ditetapkan sebagai pihak termohon.

Menanggapi kemungkinan Roy Suryo mengajukan permohonan baru dengan melibatkan Menteri Keuangan, Abrianto mengatakan hal itu menjadi kewenangan pengadilan.

“Mungkin objeknya berbeda. Tapi selama hakim menerima dan memanggil kami menghadiri sidang, kami akan hadir,” katanya.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pemohon sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Memang aturan belum ada untuk itu. Yang penting objeknya tidak sama. Walaupun kasusnya satu, objeknya tidak sama. Kalau hakim menerima, kami sebagai termohon siap hadir bila diundang,” ucapnya.