Diduga Jadi Kedok Judi di Jakbar dan Jakut, Arena Permainan Anak Ini Disorot DPR

Anggota Komisi III DPR mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik perjudian terselubung yang memanfaatkan arena rekreasi keluarga.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 10:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar perjudian yang diduga beroperasi dengan kedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Gus Falah meminta aparat kepolisian bertindak tanpa pandang bulu dan menerapkan ketentuan hukum secara maksimal apabila tempat hiburan tersebut terbukti menyamarkan praktik perjudian.

Langkah tegas ini dinilai krusial agar sarana yang peruntukannya sebagai lokasi rekreasi keluarga tidak disalahgunakan oleh oknum pencari keuntungan ilegal. Menurutnya, kepolisian harus segera bergerak melakukan penyelidikan untuk mengendus unsur pidana di lokasi-lokasi yang dicurigai tersebut.

"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian. Jika ditemukan unsur perjudian, maka penyelenggara maupun bandar harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku penuh pada tahun ini menjadi senjata hukum yang sangat kuat bagi negara.

Berdasarkan Pasal 426 KUHP baru, setiap pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan judi kepada publik, atau terlibat dalam perusahaan perjudian, terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Gus Falah menilai beratnya ancaman regulasi baru tersebut mencerminkan komitmen serius negara dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi merusak masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu mengejar aktor intelektual di balik bisnis gelap ini.

"Fokus utama harus diarahkan kepada penyelenggara, bandar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujar legislator yang membidangi hukum tersebut.

 

Usut Menyeluruh

Lebih lanjut, Gus Falah juga menginstruksikan kepolisian untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh, termasuk melacak aliran dana, mendeteksi pihak pengelola utama, hingga memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati keuntungan.

Perlindungan terhadap anak-anak dan lingkungan keluarga dari paparan judi terselubung harus menjadi prioritas utama.

"Jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," pungkas Gus Falah.