Guru Ngaji di Surabaya Diduga Cabuli 7 Santri Saat Tidur

Tersangka yang berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji itu mengakui perbuatannya.

Diterbitkan 09 Mei 2026, 00:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng kasus dugaan pelecehan seksual. Seorang guru ngaji berinisial MZ (22) di Surabaya ditangkap polisi usai diduga mencabuli tujuh santri laki-laki berusia 10 hingga 15 tahun.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polrestabes Surabaya di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dugaan tindakan asusila itu terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga April 2026.

“Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun,” kata Luthfie saat ditemui wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Luthfie, pengungkapan kasus berawal dari laporan salah satu korban kepada polisi. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah santri lain juga mengaku mengalami perlakuan serupa.

Para korban diketahui merupakan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap di yayasan setiap akhir pekan. Mereka biasanya berada di lokasi mulai Jumat malam hingga Minggu.

“Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” ujarnya.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi malam hari saat para santri sedang beristirahat untuk menjalankan aksinya. MZ disebut masuk ke kamar para korban ketika kondisi sekitar sepi.

Bahkan, sebagian korban mengaku sebenarnya mengetahui kejadian yang dialami teman-temannya. Namun mereka memilih diam karena merasa takut.

“Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut,” tutur Luthfie, dilansir Antara.

Pelaku Masih Mahasiswa

Pelaku akhirnya ditangkap polisi di kawasan Jalan Genteng Kali pada Sabtu (16/5), sehari setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji itu mengakui perbuatannya.

“Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya,” ungkapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Selain proses hukum, Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan,” kata Luthfie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.