Bobol Ruko hingga Sekolah, 5 Remaja di Banyuwangi Berakhir di Penjara

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026.

Diterbitkan 02 Agustus 2026, 18:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Petualangan lima remaja spesialis pencurian ruko dan sekolah di Banyuwangi berakhir di tangan kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat belia yang kerap meresahkan pengusaha ruko hingga mengincar fasilitas pendidikan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak uang tunai Rp 20 juta dan puluhan bungkus rokok senilai Rp 5 juta, membuat korban menelan kerugian hingga Rp 25 juta.

Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan para pelaku. Melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) serta analisis tajam terhadap rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MA (16) yang mengenakan pakaian khas saat beraksi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, MA berhasil dicokok beserta barang bukti pakaian yang identik dengan rekaman kamera pengawas. Dari hasil pemeriksaan MA, polisi bergerak maraton dan menciduk empat rekan sindikatnya di kediaman masing-masing.

"Untuk pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing, MB (15) sebagai eksekutor utama, MS (18) anggota sindikat, MK (15) anggota sindikat, dan NS (16) anggota sindikat," kata Rofiq, Minggu (2/8/2026).

Menurut Rofiq, dari hasil interogasi mendalam, komplotan ini ternyata bukan sekali dua kali beraksi. Pada awal Januari 2026, mereka tercatat melakukan serangkaian percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah instansi pendidikan di Kecamatan Giri.

"Di Kecamatan Giri saja pelaku beraksi di beberapa sekolah, antara lain: MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2," tambah Rofiq.

 

Barang Bukti

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda GL Max yang dibeli dari uang hasil kejahatan serta Honda C70 yang digunakan sebagai sarana beraksi. Selain itu, petugas mengamankan sisa uang tunai, puluhan bungkus rokok, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV TKP.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan aset publik dan fasilitas pendidikan.

"Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. Rofiq.

Rofiq mengatakan, mengingat mayoritas komplotan ini masih di bawah umur, pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan ketat perundang-undangan yang berlaku bagi anak.

"Seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada asas Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami berkoordinasi intensif dengan BAPAS serta Unit Renakta untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai koridor hukum," tambahnya.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah mendekam di Mako Polresta Banyuwangi. Penyidik Satreskrim tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.