Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Disunat MA dari 9 Jadi 5 Tahun

MA mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam kasus korupsi Lombok City Center.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 14:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi Nomor 3707 K/PID.SUS/2026.

"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya di Mataram, Selasa (26/5/2026).

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa, dengan catatan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa yang dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menetapkan hukuman pidana menjadi lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

 

Vonis Sempat Lebih Berat

Sebelumnya, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi NTB Nomor 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum maupun terdakwa.

Majelis hakim banding kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13 Oktober 2025 terkait pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Pada tingkat banding, hakim menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Vonis di tingkat banding itu lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Sementara untuk pidana denda dan ketentuan hukum lainnya, putusan tingkat banding tetap sama dengan amar putusan pengadilan tingkat pertama, yakni denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.