Tanah Pemda Dialihkan Milik Pribadi, eks Wali Kota Kupang Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim menilai eks Wali Kota Kupang mempunyai niat awal dan secara sadar mengalihkan aset negara untuk memperkaya dirinya menggunakan jabatannya saat itu.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 12:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim negeri Kupang dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemda Kupang. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya 6 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 25 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Selain hukuman penjara, Jonas Salean juga didenda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jonas Salean terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Hakim menilai Jonas mempunyai niat awal dan secara sadar mengalihkan aset negara untuk memperkaya dirinya menggunakan jabatannya saat itu. Terkait pembelaan Jonas, hakim menilai itu tidak sah. Jonas disebut mengalihkan aset tanpa mekanisme penghapusan yang benar.

Sementara keputusan pengadilan sebelumnya disebut tidak untuk membenarkan tindakan korupsi sebelumnya. Pembelaan Jonas juga disebut tanpa alat bukti yang sah secara ilmiah dan hukum.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Jonas mengaku kecewa atas vonis terhadap dirinya.

"Kita kecewa, karena perdatanya sudah selesai. Biasanya kan perdatanya duluan. Kita pikir pikir untuk banding," ujarnya.

Yanto Ekon selaku kuasa hukum menyayangkan keputusan hakim PN Kupang terhadap kliennya. Dia menyebut hakim tak menimbang keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang secara jelas menyebut tak ada kerugian keuangan negara. Dia dengan gamblang menuding sidang tersebut memang bertujuan untuk menghakimi kliennya, bukan untuk mengadili dengan benar.

"Sebenarnya ini bukan mengadili tetapi berusaha untuk menghukum saja. Untuk langkah hukum selanjutnya kami pikir-pikir karena itu kembali tergantung dari terdakwa atau klien kami," katanya.

Sempat Divonis Bebas

Mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017 ini pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Kupang pada Maret 2021 lalu. Putusan perkara tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Tak hanya itu, Jonas justru telah memenangkan perkara perdata atas kepemilikan tanah tersebut.

Kasus ini mencuat kembali usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Jonas Salean sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025. Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar hingga Rp 5,9 miliar.

  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Kupang adalah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur
    Kupang adalah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur
    kupang
  • reg