Sidang UU TNI di MK, Ahli Soroti Bahaya Prajurit Aktif Isi Jabatan Sipil

Sejumlah pihak disebut kerap menggunakan konsep Hankamrata untuk membenarkan pelibatan TNI di ranah sipil.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 13:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi sekaligus Kepala Laboratorium 2045 (Lab 45), Jaleswari Pramodawardhani, menilai perluasan penempatan prajurit aktif TNI ke jabatan sipil berpotensi mengikis profesionalisme militer dan melemahkan kapasitas pertahanan negara.

Pernyataan itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan judicial review Undang-Undang (UU) TNI perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Menurut Jaleswari, profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan dalam menghadapi ancaman nyata.

“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah (pertahanan) ini adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” kata Jaleswari.

Ia menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 yang kini mencakup lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Selain itu, Jaleswari juga menyinggung berkembangnya unit-unit teritorial yang menempatkan prajurit TNI pada peran di luar tugas pokok pertahanan, seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan.

Menurut dia, sejumlah pihak kerap menggunakan konsep pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) untuk membenarkan pelibatan TNI di ranah sipil. Namun, ia menilai tafsir tersebut keliru.

“Dengan segala hormat, Yang Mulia, Hankamrata adalah doktrin pertahanan bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” ucapnya.

 

TNI Bukan Aktor Pembangunan

Jaleswari menegaskan, konstitusi tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan, melainkan sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

“Konstitusi menempatkan TNI sebagai alat negara yang mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” kata dia.

Ia menilai perluasan fungsi dan jabatan sipil bagi prajurit aktif merupakan akumulasi yang telah berlangsung sejak UU TNI 2004 berlaku. Menurutnya, kondisi tersebut kini memasuki titik kritis konstitusional setelah bertambahnya lembaga sipil strategis yang dapat diisi prajurit aktif.

“Inilah mengapa persoalan ini tiba pada titik kritis konstitusional yang menurut hemat saya perlu mendapat pertimbangan Majelis,” ujarnya.

Jaleswari juga mengingatkan bahwa pengaburan tugas pokok militer pada akhirnya tidak hanya merugikan warga sipil, tetapi juga melemahkan kapasitas pertahanan negara.

“Pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme, dan pengikisan profesionalisme adalah pengikisan kapasitas pertahanan negara itu sendiri,” kata Jaleswari.

Ia menambahkan, dampak jangka panjang dari pengaburan tugas TNI juga dirasakan warga sipil karena dapat mengurangi kesempatan masyarakat dalam pemerintahan. Selain itu, menurut dia, kondisi tersebut juga berpotensi mengancam kedaulatan negara.

“Sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3), yang dirugikan adalah keutuhan dan kedaulatan negara itu sendiri yang seharusnya dipertahankan oleh tentara yang fokus, terlatih, dan profesional,” tandasnya.