Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Masuk Daftar Buronan

Masyarakat diminta segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan TH.

Diterbitkan 23 Juni 2026, 12:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TH, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Polisi mengajak masyarakat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan seluruh jajaran Polda Jabar masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

“Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Dia  mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan TH. Menurutnya, informasi dari warga akan membantu proses pengejaran yang sedang dilakukan tim gabungan. 

“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,” ujarnya.

Rudi menegaskan kepolisian akan terus memburu tersangka hingga berhasil ditangkap. 

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Rudy menjelaskan, penyidik belum bisa mengungkap identitas saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Alasannya, saksi telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ada sesuatu yang tidak bisa kami ungkap secara keseluruhan mengenai teknis, mengenai siapa saksi dan segala macamnya. Apalagi sudah dalam proses perlindungan. Mungkin kami belum bisa memberitahu supaya ini dapat terus berjalan secara lancar,” ujar Rudi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain, Rudi belum bisa memastikan. Meski demikian, pihaknya tetap mengembangkan perkara tersebut.

“Untuk sementara masih korban yang berada di rumah sakit ini. Karena kita semua lini, semua bidang, potensi keterlibatan orang dekat, perusahaan, atau tersangka tersebut melakukan tindak pidana lain, ini dalam proses kami,” ujarnya.