Update Kasus Penipuan Haji dan Umrah: 32 Tersangka, Kerugian Rp 116 M

Penindakan terhadap para tersangka berasal dari 64 perkara ditangani Satgas Haji dan Umrah.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 20:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka selama pelaksanaan haji tahun 2026 dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penegakan hukum dilakukan di level Bareskrim Polri hingga jajaran Kepolisian Daerah (Polda).

Dia menegaskan, penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir guna memberikan efek jera bagi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta Selasa (7/7/2026).

Penindakan terhadap para tersangka berasal dari 64 perkara ditangani Satgas Haji dan Umrah. Irhamni merinci, perkara tersebut berasal dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Jumlah kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 116,7 miliar.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa polda dengan pengungkapan menonjol dalam perkara ini, yaitu Polda Metro Jaya dengan mengusut empat laporan dan korban mencapai 3.000 orang. Bahkan, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp 95 miliar.

Kemudian, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dengan kerugian mencapai Rp 9,5 miliar. Lalu ada Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dan estimasi kerugian mencapai Rp 8,8 miliar.

Irhamni menegaskan, Polri terus berkomitmen untuk terus memberantas pelanggaran Haji dan Umrah. Langkah ini menjadi upaya untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan beribadah dengan tenang dan lancar.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat hati-hati atas iming-iming pelaksanaan Haji dan Umrah dengan biaya murah.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pembentukan Satgas Haji Polri adalah komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengamanan dan pengawasan haji bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan negara bagi masyarakatnya.

Selain itu, kepolisian juga mengedepankan pencegahan sejak awal. Dengan begitu, masyarakat tidak menjadi korban bisa merugikan secara finansial dan menjadi hambatan dalam pelaksanaan haji.