Nadiem Harap Dissenting Opinion Vonis Ibam jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Putusan

Dissenting Opinion pada vonis Ibam, kata Nadiem, menjadi bukti ada yang tak benar dalam kasus ini.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 17:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam materi pleidoinya, Nadiem menyinggung dissenting opinion dari vonis Ibrahim Arief alias Ibam selaku eks konsultan Kemendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem.

"Menurut saya, walaupun hampir semua masyarakat sangat kecewa dengan keputusan Ibam yang divonis 4 tahun, tetapi kalau kita lihat secara dalam keputusannya, dua dari lima majelis hakim, yaitu Eryusman dan Andi Saputra, telah memberikan keputusan bebas kepada Ibam," ujar Nadiem pascamembacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).

 

Dissenting Opinion Langka di Kasus Korupsi

Nadiem mengatakan, sepanjang pengetahuannya, belum pernah ada kasus tindak pidana korupsi besar di mana dua dari lima hakim merasa terdakwa tidak bersalah.

Dia enggan berandai apakah hal itu akan terjadi dalam putusan dirinya. Namun dia meminta kepada para hakim agar keputusan dissenting opinion terhadap Ibam harus menjadi pertimbangan utama untuk vonis terhadap perkaranya dan juga pertimbangan utama untuk putusan bandingnya Ibam.

"Karena beliau (Ibam) tidak salah. Tidak melakukan kesalahan apapun, Dissenting itu adalah sinyal keras kepada masyarakat bahwa tolong kasus ini diperhatikan, tolong dicek lagi kasus ini kebenarannya. Semoga ada yang bisa membantu Ibam dan juga dalam situasi ini," ujar Nadiem menandasi.