Pemilik Bengkel Diciduk usai Lecehkan Bocah yang Bekerja di Bengkelnya

Rekaman video mengungkap dugaan pencabulan dan pemerkosaan sesama jenis terhadap bocah 13 tahun di Lampung Timur. Pemilik bengkel MAY ditangkap.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 19:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pemilik bengkel berinisial MAY (30). Warga Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik ini diringkus atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial JYM, yang juga sempat bekerja di bengkel milik pelaku.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah korban, S (54), mendapatkan informasi mengenai adanya rekaman video asusila yang melibatkan anaknya.

"Orang tua korban awalnya mendapat informasi dari saudaranya bahwa korban salah pergaulan dan merekam tindakan asusila yang dilakukan pelaku," ungkap Iptu M. Iksir pada Jumat (17/7/2026).

Kecurigaan keluarga sebenarnya telah muncul sejak empat bulan lalu. Ibu korban yang bekerja sebagai PMI di Taiwan sempat menelepon sang ayah untuk mengabarkan dugaan pencabulan tersebut. Sang ayah sempat menjemput JYM agar pulang ke rumah. Namun, menjelang pertengahan Juli 2026, korban diam-diam kembali mendatangi rumah pelaku tanpa izin orang tuanya.

Aksi pencabulan terakhir terjadi di kamar pelaku. Korban yang sedang tidur dibangunkan secara paksa dan tidak berani melawan karena merasa takut. Tindakan keji tersebut bahkan diulangi pelaku keesokan harinya, hingga akhirnya ayah korban memutuskan untuk melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (14/7/2026).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: Satu set pakaian korban saat kejadian, sehelai seprai hitam dari kamar pelaku, iga unit ponsel.

Atas perbuatannya, MAY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual dan pencabulan anak.