Sidang Praperadilan Andrie Yunus Masuk Babak Kesimpulan

Sikap Polda Metro Jaya dinilai kubu Andrie Yunus berpotensi mencederai proses penegakan hukum

Diterbitkan 26 Mei 2026, 15:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap penyampaian kesimpulan pada Selasa (26/5/2026). Pada Senin, 25 Mei 2026, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Namun, pihak termohon batal menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan tersebut. Andrie Yunus yang diwakili Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pun mengaku kecewa.

“Mereka sampaikan tadi bahwa saksi maupun ahli dari pihak mereka berhalangan, jadi akhirnya memutuskan tidak menggunakan hak mereka untuk menghadirkan saksi maupun ahli untuk agenda hari ini,” kata Anggota TAUD, Muhammad Al-Ayyubi Harahap kepada awak media di lokasi, seperti dikutip Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, sikap Polda Metro Jaya berpotensi mencederai proses penegakan hukum yang seharusnya dapat diungkap secara terang benderang, namun justru tidak dilakukan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kecurigaan bahwa penanganan kasus kliennya dihentikan secara diam-diam.

“Nah kalau kayak gini justru malah menimbulkan kecurigaan bagi kami bahwa, penanganan kasus ini dihentikan secara diam-diam atau penanganan kasus ini dilakukan secara berlarut-larut itu terbukti,” duga dia.

 

Gugat Pelimpahan Kasus ke POM TNI

Sebagai informasi, sidang praperadilan perkara tersebut telah berlangsung selama sepekan terakhir. Pada sidang sebelumnya, Jumat, 22 Mei 2026, pihak pemohon telah menghadirkan saksi dan ahli.

Berdasarkan jadwal, putusan praperadilan perkara ini akan dibacakan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam permohonannya, TAUD meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Polisi Militer TNI (POM TNI) tidak sah.