Tri Tito Dorong Perempuan Perkuat Program Pemerintah Daerah

Penguatan tata kelola lembaga penting untuk keberlanjutan.

Diterbitkan 21 September 2026, 16:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) sekaligus Ketua Umum TP PKK Posyandu Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam mendukung program pemerintahan di daerah, termasuk melalui peran ibu-ibu pendamping.

Hal itu disampaikannya dalam rapat penguatan tata kelola lembaga se-Indonesia bagian barat yang digelar Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Adapun, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu.

"Kita melihat peran ibu-ibu selama ini hanya sebagai pembina literasi, PAUD, dan lain-lain. Maka dengan adanya ini, kami ingin mendukung pemberdayaan perempuan di tangan ibu-ibu untuk mendukung program pemerintah di daerahnya masing-masing," tutur Tri Tito.

Dia menuturkan, rapat tersebut menjadi forum pengarahan bagi para ketua lembaga di daerah yang merupakan istri gubernur, wali kota, dan bupati selaku pendamping kepala daerah.

"Kami mengadakan rapat ini agar mereka yang telah diberikan mandat bisa paham bahwasanya posisi dalam melaksanakan program-programnya ini perlu dikelola dengan baik," ungkap Tri Tito.

Ia menambahkan, lembaga tersebut merupakan mitra strategis pemerintah yang turut berperan dalam mendukung pelaksanaan program di daerah.

"Di sini kita bisa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana perencanaan, penganggaran, serta program-program yang harus dilaksanakan," kata Tri Tito.

Tambah Pengetahuan

Menurut Tri Tito, rapat tersebut memberikan manfaat bagi penguatan tata kelola organisasi ke depan.

Selain menjadi wadah untuk menambah pengetahuan, kegiatan ini juga membantu para ketua lembaga memahami tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan berkelanjutan.

"Kami harap nantinya para istri-istri tadi dapat memahami betul bagaimana posisi mereka serta bagaimana karakteristik dan fokus yang dimilikinya untuk masing-masing lembaga," jelas dia.

Tri berharap para ketua PKK, Dekranasda, dan TP Posyandu di tingkat kabupaten/kota dapat terus bersinergi dan berintegrasi dalam menjalankan tugasnya.

Jejaring yang Luas

Di sisi lain, menurut Tri Tito, Tim Penggerak PKK memiliki jejaring yang luas dan dekat dengan keluarga serta masyarakat.

Peran tersebut dinilai penting dalam mendorong peningkatan kapasitas keluarga, pengembangan potensi masyarakat, hingga penguatan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi keluarga.

Sementara itu, Tim Pembina Posyandu memiliki posisi strategis dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Tri menegaskan, peran Posyandu saat ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

"Posyandu tidak hanya menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat satu bidang saja yaitu kesehatan, tetapi sudah bertransformasi melayani 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang tentunya menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan masyarakat secara luas," kata dia.

Tri Tito juga mengingatkan, keberadaan Dekranas, PKK, dan Posyandu memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, pelaksanaan program ketiga lembaga tersebut merupakan bagian dari amanah yang perlu didukung pemerintah daerah.

"Untuk Dekranas, pembentukannya berlandaskan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 027/P/1980 tanggal 3 Maret 1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional. Selain itu, terdapat keputusan bersama terkait susunan organisasi Dekranas masa bakti 2024-2029," papar dia.

Landasan Hukum

Adapun Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) memiliki landasan hukum antara lain Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017.

"Posyandu memiliki landasan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi tersebut menjadi dasar transformasi Posyandu dalam mengintegrasikan pelayanan dasar masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal di tingkat desa dan kelurahan," ucap Tri Tito.

Dengan adanya landasan tersebut, Tri meminta para Ketua Dekranasda, Tim Penggerak PKK, dan Tim Pembina Posyandu tidak ragu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan program masing-masing dapat berjalan.

Dia menilai masih ada anggapan bahwa kegiatan yang dijalankan ketiga lembaga tersebut dapat membebani OPD. Padahal, menurut Tri, program-program tersebut memiliki dasar regulasi dan merupakan bagian dari program pemerintah.

"Kalau ada yang berpendapat bahwa para Ketua Dekranasda, para Ketua Tim Penggerak PKK, para Ketua Tim Pembina Posyandu ini merepotkan OPD, nah itu harus dijelaskan. Tapi OPD pasti tahu bahwa ternyata kegiatan kita itu sifatnya wajib," tutur Tri.

Dia pun meminta para pengurus di daerah dapat menyampaikan dasar hukum tersebut ketika berkoordinasi dengan OPD terkait, terutama dalam pembahasan program dan penganggaran.

"Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita, karena kita harus memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita," kata Tri Tito.