KPK Ungkap Skor Integritas Kementerian ATR/BPN Merosot Drastis

Grafik skor Kementerian ATR/BPN mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.

Diterbitkan 21 September 2026, 10:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap celah terjadinya tindak pidana korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masuk dalam kategori rentan.

Hal itu tercermin pada rendahnya skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK. Grafik skor Kementerian ATR/BPN mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.

"Merujuk hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin. Pada SPI 2024, Kementerian ATR/BPN mendapat nilai 75,88 dan menurun ke angka 71,30 pada 2025 atau masuk kategori rentan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan, penurunan signifikan terjadi pada komponen eksternal dan expert atau ahli. Disebutkan bahwa skor indeks responden eksternal Kementerian ATR/BPN pada 2025 adalah 82,40, turun dari sebelumnya 84,93 pada 2024.

"Sementara itu, responden expert/ahli terjun bebas signifikan yakni 12,37 poin dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 di tahun 2025," ungkap Budi.

Kalau dilihat lebih rinci, kata Budi, komponen eksternal juga terdapat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan. Ia menyebut skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025.

Kemudian pada dimensi integritas pegawai, Budi juga menyampaikan penilaiannya menunjukkan fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Skornya sempat mengalami peningkatan dari 87,10 pada 2021 menjadi 89,58 pada 2022.

Lalu pada 2023, skornya turun menjadi 87,63 sebelum kembali naik menjadi 90,02 pada 2024. Namun penurunan kembali muncul pada 2025, dengan skor menjadi 88,81.

"KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan. SPI pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik," terang Budi.

Karena itu, Budi menilai hasil SPI menjadi penting untuk ditempatkan sebagai peringatan dini dalam upaya pencegahan.

"Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin," jelasnya.

 

OTT di Kementerian ATR/BPN

KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.