Modus Penyelundupan 2 WNA ke Australia via NTT Terbongkar

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Sri Lanka beserta seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai pemandu berhasil diamankan.

Diterbitkan 21 September 2026, 11:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia (human smuggling) ke Australia.

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Sri Lanka beserta seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai pemandu berhasil diamankan polisi.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada Jumat (18/9/2026) siang sekitar pukul 12.30 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyeberangan dua WNA ilegal melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Kabupaten Rote Ndao sebelum melanjutkannya ke Australia.

"Jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan," ujarnya, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut tidak mengantongi dokumen fisik keimigrasian dengan alasan hilang. Namun, salinan dokumen ditemukan berada di dalam ponsel milik tersangka DEL alias P.

Polisi juga mengidentifikasi adanya riwayat komunikasi serta aliran dana dari seorang penyokong dana berinisial R yang berdomisili di NTB. Penyokong dana tersebut membiayai seluruh rute perjalanan darat dan laut para WNA, mulai dari Sape (NTB), Aimere (Flores), Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir Australia.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT resmi menetapkan DEL alias P sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT," jelas Kabidhumas.

 

Pemeriksaan

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka DEL alias P telah menjalani pemeriksaan BAP dengan didampingi penasihat hukum serta pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dengan hasil dinyatakan sehat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, kedua WNA asal India dan Sri Lanka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris guna mendalami keterlibatan jaringan penyelundupan manusia skala internasional tersebut.

"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," pungkasnya.