Terdakwa Kasus Andrie Yunus Bebas Keluar, Hakim Kaget Markas BAIS Terbuka dan Tak Ada Rekaman CCTV

Hakim sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kaget saat memeriksa saksi dari bidang provos.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 12:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hakim sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kaget saat memeriksa saksi dari bidang provos. Menurut kesaksiannya, terungkap gerbang utama dari Markas BAIS TNI, tempat satuan para terdakwa berasal tidak dijaga ketat.

"Ini kan terdakwa keluar malam. Keluar dari sore, kemudian kembalinya malam, bahkan mungkin dini hari. Terpantau enggak dengan petugas piket atau yang jaga pintu gerbang itu?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Siap, tidak terpantau, izin," ujar saksi.

"Kenapa?," tanya hakim.

"Siap, kami hanya memantau untuk masuk ke dalam ring satu (area kantor), izin, atau perkantoran. Kalau untuk pintu utama itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan," jawab saksi.

"Pintu utama terbuka lebar?," cecar hakim.

"Siap, terbuka," jawab saksi.

Mendengar hal itu, hakim terkaget. Menurut dia adalah hal yang aneh ketika pintu utama markas BAIS pintunya tidak ditutup.

"Mana ada kantor intelijen kok terbuka lebar, gimana?," heran hakim.

"Siap, karena itu untuk masuk ke dalam parkiran sama ke mess, izin," kilah saksi.

Hakim pun lalu bertanya bukti lain yang hendak membenarkan ada saksi mata yang melihat terdakwa masuk ke dalam Markas BAIS pasca kejadian 12 Maret 2026 malam. Salah satunya lewat CCTV.

Rekaman CCTV Tidak Ada

Namun lagi-lagi, hakim dibuat bingung sebab rekaman CCTV sudah tidak ada. Menurut saksi, rekaman CCTV hanya bertahan sepekan, setelah itu hilang.

"Ada CCTV-nya?," tanya hakim.

"Siap, di CCTV depan ada, izin," jawab saksi.

"Kalau dibuka misalnya kita minta, masuknya jam berapa, itu kelihatan nggak tanggal 13 pagi itu?," pinta hakim.

"Siap, biasanya kami mengecek itu kurang lebih sekitar seminggu atau dua minggu untuk rekaman record yang masih tersimpan, izin," jawab saksi.

"Sempat nyampe ke sana enggak pemeriksaannya? CCTV tanggal 13 pagi, sempat enggak diambil gambarnya atau videonya pada saat Terdakwa 1 dan 2 masuk?," tanya hakim.

"Siap, tidak," jawab saksi.

"Harusnya (ada) biar matching. Oh bener-bener kamu masuk tanggal berapa? ya cocokkan dengan CCTV masuknya. Ada ininya enggak, ada rekamannya, record-nya?," tanya hakim.

"Siap, setahu kami hanya seminggu atau dua minggu untuk record yang masih tersimpan," jawab saksi.

Mendengar hal itu, hakim enggan melanjutkan pertanyaanya. "Ya sudah, untung terdakwa ngaku. Kalau tidak dibuktikan pakai itu (CCTV)," tandas hakim.

 

Terdakwa Kasus Andrie Yunus

Dalam sidang ini, ada empat terdakwa prajurit TNI diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:

Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;

Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;

Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.