Kompolnas Akan Berubah, Akhiri Status Ex Officio

Presiden Prabowo menyetujui penguatan Kompolnas agar menjadi lembaga independen dengan kewenangan yang lebih kuat.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 20:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyetujui penguatan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di mana keanggotannya tak lagi berdasarkan hak jabatannya seperti saat ini

"Sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas ya. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang," kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, Kompolnas akan menjadi lembaga independen. Hal ini agar Kompolnas dapat efektif dalam mengawasi kepolisian.

"Fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," ungkap Jimly.

Dia menyebut hasil rekomendasi Komisi Reformasi Polri akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas DPR, termasuk soal penguatan Kompolnas.

"Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR. Di situ aja kita masukkan poin-poin baru hasil reformasi komisi reformasi ini," jelas Jimly.

 

Susunan Kepengurusan

Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud Md menyampaikan, susunan Kompolnas akan diisi oleh 9 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat tinggi polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan lain sebagainya

"Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," kata dia.