Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka kecelakaan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, sopir taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

"Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mati di tengah jalur 1 lalu dihantam kereta yang dikemudikan masinis S dari arah barat ke timur.

Gefri menegaskan, pihaknya tak menahan RPP karena masuk tindak pidana ringan atau tipiring.

"Perkara lakalantas KRL vs taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik lakantas sebagai penuntut," jelas dia.

Di sisi lain, masinis KRL dipastikan tak dijerat pidana, di mana polisi mengacu Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Dia mengatakan, pihaknya sudah merampungkan penyelidikan dan penyidikan. Polisi telah memeriksa penjaga palang rel, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli ATPM.

"Putusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda," tandas Gefri.

Segera Disidang

Sebelumnya, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri kombes Pol Mariochristy P.S Siregar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kasus tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggek di Bekasi beberapa waktu lalu ke kejaksaan.

Dia menuturkan, pihaknya sudah memeriksa pengemudi taksi Green SM, saksi, masinis, dan penjaga palang pintu pelintasan sebidang.

"Kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," kata Mariochristy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dia juga mengungkapkan, terdapat dua olah TKP yang berbeda dalam kasus ini. TKP pertama di pelintasan sebidang, dan TKP kedua di lokasi tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek.

Meski demikian, Mariochristy belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini secara detail.

Selain itu, masih kata dia, Korlantas Polri memastikan melakukan optimalisasi penegakan hukum dengan memanfaatkan ETLE, dan olah TKP melalui metode Traffic Accident Analysis. 

"Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang," kata dia.