Pabrik Vape Ganja Beromzet Rp 300 M Terbongkar, 3 WNA Ditangkap

Pengungkapan bermula dari penangkapan WN Amerika Serikat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Diterbitkan 05 Juli 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar jaringan narkoba internasional yang memproduksi sekaligus mengedarkan vape berisi tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama pada ganja. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi vape berisi THC.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, pada 20 April 2026. GNH diduga berperan sebagai bandar, sedangkan AEP bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Bali.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata Wisnu, Minggu (5/7/2026).

Dalam perkara ini, polisi menyita 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta satu butir ekstasi.

Selain itu, polisi turut mengamankan kompor portabel, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perlengkapan pengemasan, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk memproduksi vape THC.

 

Produksi Aktif

Hasil penyelidikan mengungkap BSM telah memproduksi vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan.

"Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping), sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency," ujar dia.

Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

Home industry tersebut diperkirakan memiliki potensi omzet sekitar Rp 10 miliar per bulan atau mencapai sekitar Rp 300 miliar sejak beroperasi pada 2023 hingga terungkap pada 2026.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati.

Wisnu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya.