Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual kepada para atlet putri.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan, HB diduga menggunakan relasi kuasa untuk melakukan aksinya.
"Modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Advertisement
Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 18 orang yang terdiri dari pelapor, korban, dan sejumlah saksi terkait.
Nurul menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak 2022 hingga Desember 2025.
Adapun lokasi kejadian berada di Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, dugaan aksi tersebut juga terjadi di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Dalam perkara ini, terdapat lima atlet yang menjadi korban.
Â
Jerat Pasal
Diketahui, HB merupakan pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024. Kemudian menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026.
"Pelapor adalah SD selaku kuasa hukum dan menerima kuasa daripada untuk melaporkan," katanya.
Atas perbuatannya, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295088/original/038010600_1783912968-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-13T101127.805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466673/original/082916800_1767862212-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-08T154559.006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327635/original/080466800_1787117403-WhatsApp_Image_2026-08-19_at_12.22.07.jpeg)