Siapa di Balik Kebakaran Hutan Way Kambas? Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan

12 saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari unsur Balai TNWK dan masyarakat.

Diterbitkan 03 Oktober 2026, 13:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menaikkan status kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memeriksa 12 saksi untuk mengusut penyebab kebakaran yang masih berlangsung di kawasan konservasi tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan, 12 saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari unsur Balai TNWK dan masyarakat.

"Saat ini tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih terus mendalami peristiwa kebakaran di TN Way Kambas," kata Yuni, Sabtu (3/10/2026).

Dia merinci, sebanyak 10 saksi merupakan pihak dari Balai TNWK, sedangkan dua lainnya berasal dari masyarakat sekitar.

"Total saksi yang telah diperiksa berjumlah 12 orang, mereka terdiri dari 10 orang saksi unsur pihak Balai TNWK dan 2 lainnya dari masyarakat," sebutnya.

Yuni menegaskan, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi selanjutnya akan mendalami unsur pidana serta mencari penyebab terjadinya kebakaran di kawasan TNWK.

"Status kasusnya sudah naik ke tahap sidik (penyidikan)," terang Yuni.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung juga berencana meminta keterangan sejumlah saksi ahli. Keterangan tersebut akan digunakan untuk membantu penyidik mengungkap penyebab dan aspek hukum dari kebakaran.

"Iya rencananya akan meminta keterangan saksi ahli terkait karhutla dan juga ahli dari lingkungan hidup," kata Yuni.

Sementara itu, kebakaran di kawasan TNWK hingga kini belum sepenuhnya terkendali. Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Balai TNWK, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih melakukan upaya pemadaman.

Sekitar 150 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut. Petugas melakukan penyisiran dan pemadaman melalui jalur darat untuk mencegah api meluas.

Selain itu, operasi pemadaman juga dilakukan menggunakan helikopter melalui udara guna mengendalikan titik api dan mencegah penyebaran kebakaran ke wilayah lainnya.

 

Siapa di Balik Karhutla TNWK?

Siapa yang berada di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, hingga kini belum sepenuhnya terungkap.

Balai TNWK mengingatkan, kasus seorang pemburu yang ditangkap dan telah divonis karena mengaku melakukan pembakaran tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh karhutla di kawasan konservasi tersebut dilakukan oleh pemburu.

Kepala Balai TNWK MHD Zaidi mengatakan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kebakaran. Namun, sejauh ini belum ada bukti yang cukup untuk memastikan dugaan tersebut.

"Februari kemarin ada pemburu yang tertangkap dan mengaku melakukan pembakaran. Sekarang sudah vonis tiga tahun-an. Tapi belum bisa digeneralisir bahwa yang melakukan pembakaran adalah pemburu," kata Zaidi, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Zaidi, kasus pemburu yang telah diproses hukum memang menunjukkan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan kebakaran di kawasan TNWK.

Namun, satu kasus tersebut belum dapat menjelaskan penyebab seluruh kejadian karhutla yang terjadi di kawasan taman nasional.

Karena itu, Balai TNWK tidak ingin membangun kesimpulan mengenai pelaku maupun penyebab kebakaran hanya berdasarkan kasus yang sudah terungkap.

"Siapa tahu ada aktor lain, kami belum bisa membuktikan," ujarnya.

Zaidi menegaskan, untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas setiap kebakaran, diperlukan penyelidikan dan pembuktian terhadap masing-masing kejadian.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla berulang di kawasan konservasi.

Balai TNWK, kata Zaidi, tidak dapat bekerja sendiri. Penanganan membutuhkan kolaborasi aparat penegak hukum, Polisi Kehutanan (Polhut), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) TNWK.

Zaidi mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah api membesar. Deteksi dini dan respons cepat menjadi kunci agar api dapat dikendalikan sebelum meluas.

"Upaya bersama dalam kecepatan mendeteksi dan merespons api pada tahap awal lebih penting agar api tidak pernah muncul lagi di TNWK, artinya Zero Fire Spot," jelasnya.

Untuk mewujudkan target tersebut, Balai TNWK mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat desa penyangga, dunia usaha, TNI-Polri, dan berbagai pihak terkait.

Menurut Zaidi, pengungkapan pelaku pembakaran dan proses hukum terhadap mereka bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang sudah terjadi. Langkah tersebut juga penting sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

Zaidi bahkan membuka ruang kolaborasi dengan wartawan untuk menggali informasi terkait dugaan adanya pelaku lain di balik karhutla TNWK.

Menurut dia, hasil investigasi jurnalistik yang menemukan informasi relevan dapat dikolaborasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Sepertinya perlu bantuan teman-teman wartawan ini melakukan investigasi untuk menemukan pelaku pembakaran ini. Nanti bisa dikolaborasikan dengan intel atau reskrim kepolisian," ungkapnya.

Ia menilai, keterlibatan wartawan dalam menggali informasi mengenai dugaan pembakaran dapat menjadi bagian dari kontribusi publik dalam upaya penanggulangan karhutla di TNWK.

"Investigasi ini bisa jadi bukti nyata kontribusi wartawan terhadap penanggulangan karhut di TNWK," katanya.